Correct Article 40
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Current Text
(1) SKP2K diterbitkan PPKN sebagai tindak lanjut putusan pertimbangan MPPKN yang membebankan penggantian Kerugian Negara kepada Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(2) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. pertimbangan MPPKN;
b. identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
d. daftar harta kekayaan milik Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris;
e. perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
f. cara dan jangka waktu mengganti Kerugian Negara; dan
g. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris tidak membayar Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf c sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf f.
(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak MPPKN MENETAPKAN hasil sidang putusan pertimbangan penerbitan SKP2K.
Your Correction
