Correct Article 19
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Current Text
(1) Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak melaksanakan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM, Pelaksana PPKN menyampaikan teguran tertulis.
(2) Dalam hal sampai dengan 14 (empat belas) hari kalender sejak teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan tidak dilakukan pembayaran sesuai SKTJM, Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi.
Your Correction
