Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksana PPKN menugaskan unit akuntansi kuasa pengguna anggaran/barang untuk melakukan penyimpanan dan pengelolaan atas dokumen dan barang yang menjadi jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2). (2) Pelaksana PPKN wajib melakukan pemantauan atas ketaatan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dalam melakukan pembayaran sesuai dengan SKTJM.
Your Correction