Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian penerimaan atau keberatan atas penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c yang diajukan keberatan dari Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, MPPKN melakukan tindakan: a. memeriksa laporan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak diperolehnya SKTJM; c. memeriksa bukti terkait; d. memeriksa/meminta keterangan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara; e. meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian terkait; dan/atau f. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara. (2) Dalam hal MPPKN belum memperoleh keyakinan dari bukti dan keterangan di persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MPPKN dapat menugaskan TPKN melalui Pelaksana PPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang dan/atau pengumpulan bukti terhadap materi yang terkait. (3) Dalam hal MPPKN telah memperoleh keyakinan dari bukti dan keterangan di persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MPPKN memutus atas keberatan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dengan putusan: a. menolak seluruhnya; b. menerima seluruhnya; atau c. menerima/menolak sebagian.
Your Correction