Correct Article 14
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Current Text
Dalam hal Pelaksana PPKN menyetujui kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau Lalai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) Pelaksana PPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada MPPKN.
Your Correction
