Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam sidang untuk penyelesaian penggantian Kerugian Negara setelah dinyatakan melanggar SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, MPPKN melakukan tindakan: a. memeriksa kelengkapan pernyataan penyerahan barang jaminan; b. MEMUTUSKAN penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara; dan/atau c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
Your Correction