Correct Article 23
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Current Text
(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara, PPKN membentuk MPPKN yang ditetapkan dengan keputusan PPKN.
(2) Jumlah anggota MPPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil dan paling sedikit 5 (lima) orang.
(3) Anggota MPPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
a. pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit kerja yang membidangi akuntansi kuasa pengguna anggaran;
b. pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit kerja yang membidangi akuntansi kuasa pengguna barang;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit kerja yang membidangi pengawasan internal;
d. pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit kerja yang membidangi sumber daya manusia; dan/atau
e. pegawai lain yang diperlukan sesuai dengan keahliannya.
Your Correction
