Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara, PPKN membentuk MPPKN yang ditetapkan dengan keputusan PPKN. (2) Jumlah anggota MPPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil dan paling sedikit 5 (lima) orang. (3) Anggota MPPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas: a. pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit kerja yang membidangi akuntansi kuasa pengguna anggaran; b. pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit kerja yang membidangi akuntansi kuasa pengguna barang; c. pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit kerja yang membidangi pengawasan internal; d. pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit kerja yang membidangi sumber daya manusia; dan/atau e. pegawai lain yang diperlukan sesuai dengan keahliannya.
Your Correction