Correct Article 9
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Current Text
(1) Dalam melaksanakan penyelesaian Kerugian Negara, Pelaksana PPKN membentuk TPKN.
(2) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil dan paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas perwakilan unit kerja:
a. inspektorat atau fungsi pengawasan internal;
b. akuntansi kuasa pengguna anggaran;
c. akuntansi kuasa pengguna barang;
d. sumber daya manusia; dan
e. unit kerja lainnya yang diperlukan.
(3) Struktur TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Pelaksana PPKN
Your Correction
