Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelanggaran kewajiban penanganan informasi Kerugian Negara melalui verifikasi dan tindak lanjutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction