Correct Article 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Current Text
(1) Dalam hal hasil verifikasi informasi ditemukan adanya indikasi Kerugian Negara, atasan langsung wajib melaporkan kepada PPKN secara berjenjang dengan tembusan kepada Pelaksana PPKN, Inspektorat, dan memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(2) Dalam hal verifikasi yang dilakukan oleh anggota Dewan Pengawas dan ditemukan indikasi Kerugian Negara, hasil verifikasi diberitahukan kepada Pimpinan dengan tembusan Pelaksana PPKN, Inspektorat, dan memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(3) Dalam hal atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pimpinan, hasil verifikasi wajib diberitahukan kepada Pelaksana PPKN dengan tembusan kepada Inspektorat dan memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(4) Laporan atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak ditemukan adanya indikasi terjadinya Kerugian Negara.
Your Correction
