Correct Article 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Current Text
(1) Hasil verifikasi informasi Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani pejabat yang berwenang melakukan verifikasi dan pihak yang diverifikasi.
(2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. sumber informasi terjadinya Kerugian Negara; dan
b. hasil pelaksanaan verifikasi yang menyatakan ada/tidaknya indikasi Kerugian Negara.
(3) Salinan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada pihak yang diverifikasi dengan tembusan kepada Inspektur.
Your Correction
