Correct Article 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Current Text
(1) Informasi terjadinya Kerugian Negara bersumber dari:
a. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung;
a. inspektorat;
b. pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
c. laporan tertulis yang bersangkutan;
d. informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab;
e. perhitungan ex officio; dan/atau
f. pelapor secara tertulis.
(2) Informasi atau laporan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik dan/atau nonelektronik.
Your Correction
