Correct Article 54
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Current Text
Pada saat Peraturan Komisi ini berlaku:
a. penyelesaian Kerugian Negara yang belum dilakukan tuntutan ganti kerugian dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi ini.
b. penyelesaian Kerugian Negara yang sudah dilakukan tuntutan ganti kerugian, dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 03 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Bukan Terhadap Bendahara.
Your Correction
