Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyetoran tagihan negara dapat dilakukan melalui pemotongan gaji/tunjangan atau pensiunan Pihak yang Merugikan yang dapat menjamin akan terpulihkannya Kerugian Negara.
Your Correction