Correct Article 15
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGALIHAN PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSIMENJADI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Persyaratan ijazah pendidikan formal Pegawai Tidak Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a berupa:
a. ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau yang sederajat; atau
b. ijazah Diploma III atau yang sederajat.
(2) Dalam hal terdapat Pegawai Tidak Tetap memiliki ijazah lebih dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat dilakukan penyesuaian pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah beralih menjadi PNS.
Paragraf Keempat Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi PPPK
Your Correction
