Correct Article 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGALIHAN PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSIMENJADI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Dalam hal formasi Jabatan Fungsional Keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) belum terbentuk atau dalam proses, Pegawai Tetap dalam rumpun jabatan spesialis ditetapkan dalam jabatan yang diampu saat ini.
(2) Usulan pembentukan dan/atau proses pengalihan menjadi Jabatan Fungsional Keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
Your Correction
