Correct Article 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGALIHAN PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSIMENJADI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Pegawai Tetap dalam rumpun jabatan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) beralih menjadi Jabatan Fungsional Keterampilan atau Jabatan Pelaksana.
(2) Penyesuaian jabatan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Administrasi Muda Dasar sampai dengan Administrasi Muda Ahli, Administrasi Madya Dasar sampai dengan
Administrasi Madya Ahli, Administrasi Utama Dasar sampai dengan Administrasi Utama Ahli dan Staf Muda Dasar sampai dengan Staf Muda Ahli merupakan pejabat fungsional terampil; dan
b. Staf Madya Dasar sampai dengan Staf Madya Ahli, Staf Utama Dasar sampai dengan Staf Utama Ahli, Staf 1 Dasar sampai dengan Staf 1 Ahli, dan Staf 2 Dasar sampai dengan Staf 2 Ahli, merupakan pejabat fungsional mahir.
(3) Penyesuaian jabatan Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Your Correction
