Correct Article 9
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGALIHAN PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSIMENJADI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Dalam hal formasi Jabatan Fungsional Keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) belum terbentuk atau dalam proses, Pegawai Tetap dalam rumpun jabatan spesialis ditetapkan dalam Jabatan yang diampu saat ini.
(2) Usulan pembentukan dan/atau proses pengalihan menjadi Jabatan Fungsional Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
Your Correction
