Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGALIHAN PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSIMENJADI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai Tetap dalam rumpun jabatan spesialis dan jabatan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b beralih menjadi PNS dan ditempatkan dalam jenjang pangkat. (2) Penempatan dalam jenjang pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan: a. rumpun jabatan terakhir yang diduduki Pegawai Tetap; b. ijazah pendidikan formal yang dipersyaratkan untuk jabatannya terakhir; dan c. masa kerja yang diperhitungkan. (3) Penyesuaian jabatan spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Spesialis Muda 1 merupakan jabatan pelaksana; b. Spesialis Muda 2, Spesialis Muda Dasar sampai dengan Spesialis Muda Menengah merupakan jabatan fungsional ahli pertama; c. Spesialis Muda Lanjut sampai dengan Spesialis Muda Ahli, Spesialis Madya Dasar sampai dengan Spesialis Madya Menengah merupakan jabatan fungsional ahli muda; dan d. Spesialis Madya Lanjut sampai dengan Spesialis Madya Ahli, Spesialis Utama Dasar sampai dengan Spesialis Utama Ahli merupakan jabatan fungsional ahli madya. (4) Penyesuaian jabatan spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Your Correction