Correct Article 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGALIHAN PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSIMENJADI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Pegawai Tetap dalam rumpun jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang telah menjabat lebih dari 1 (satu) tahun ditempatkan pada jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan itu.
(2) Pegawai Tetap dalam rumpun jabatan struktural yang menjabat kurang dari 1 (satu) tahun ditempatkan pada pangkat 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan itu.
(3) Penyesuaian pangkat dalam jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan setelah 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat dalam jabatan itu.
(4) Penempatan dalam jenjang pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan masa kerja Pegawai Tetap selama menjadi pejabat struktural.
(5) Perhitungan masa kerja dalam jenjang pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Your Correction
