Correct Article 24
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGALIHAN PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSIMENJADI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku:
a. segala kewenangan dan tanggung jawab jabatan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah diangkat sebelum berlakunya Peraturan Komisi ini tetap sah dan tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. dalam hal jabatan fungsional yang melaksanakan tugas tertentu di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi belum terbentuk, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang dialihkan dalam jabatan sebagaimana dimaksud tetap dapat melaksanakan tugas jabatannya.
Your Correction
