Correct Article 20
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGALIHAN PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSIMENJADI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi PNS dilakukan dengan pengangkatan meliputi:
a. pemberian nomor induk pegawai; dan
b. pengucapan sumpah/janji.
(2) Pengangkatan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dengan jabatan Sekretaris Jenderal dan Deputi sebagai PNS ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
(3) Pengangkatan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi selain Sekretaris Jenderal dan Deputi sebagai PNS ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.
(4) Pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan tata cara pengucapan sumpah/janji pelantikan PNS.
Your Correction
