Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGALIHAN PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSIMENJADI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengalihan dilaksanakan dengan tahapan: a. penyesuaian jabatan-jabatan pada Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi jabatan-jabatan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. identifikasi jenis dan jumlah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; c. pemetaan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dengan jabatan ASN yang akan diduduki; d. pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi PNS atau PPPK; dan e. penetapan kelas jabatan.
Your Correction