Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Akses adalah tindakan untuk memperoleh Aset Informasi.
2. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi Informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Aset adalah segala sesuatu yang memiliki nilai untuk Komisi dan karenanya membutuhkan suatu bentuk perlindungan.
4. Aset Informasi adalah Informasi yang memiliki nilai untuk Komisi dan karenanya membutuhkan suatu bentuk perlindungan.
5. Back Up adalah salinan duplikasi dari data atau keseluruhan data dari tempat penyimpanan data ke dalam tempat penyimpanan yang terpisah.
6. Business Continuity Management adalah mekanisme yang mengatur dan memastikan adanya tindakan yang dilakukan ketika aktivitas teknologi Informasi mengalami gangguan/hambatan (bencana) serta memastikan bahwa proses bisnis Komisi masih dapat berjalan dan pelayanan tidak terhenti.
7. Business Continuity Plan adalah strategi pemulihan bencana yang dirancang oleh Komisi.
8. Contingency Planning Process adalah pernyataan secara komprehensif mengenai tindakan yang akan diambil sebelum, selama, dan setelah terjadinya bencana.
9. Document Management System adalah Sistem Informasi yang digunakan untuk mengelola dokumen pada setiap life cycle dokumen tersebut.
10. Enkripsi adalah metode pengodean data agar komputer tidak dapat membaca atau menggunakan data.
11. Event Log adalah objek yang memungkinkan pengguna komputer untuk melihat status dari aplikasi keamanan dan proses dari suatu sistem dan melihat keterkaitannya.
12. Fasilitas Pengolahan Informasi adalah sebuah sistem, layanan, infrastruktur, atau suatu lokasi fisik yang melakukan pengolahan Informasi.
13. Hak Akses adalah izin yang diberikan untuk memperoleh Aset Informasi.
14. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik.
15. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy, atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
16. Keamanan Informasi adalah terjaganya kerahasiaan (confidentiality), keutuhan (integrity), dan ketersediaan (availability) Aset Informasi untuk pencapaian visi dan misi Komisi.
17. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi UNDANG-UNDANG.
18. Kriptografi adalah teknik yang mengubah data menjadi berbeda dari aslinya dengan menggunakan algoritma matematika sehingga orang yang tidak mengetahui kuncinya tidak akan dapat membongkar data tersebut.
19. Malicious Software yang selanjutnya disebut Malware adalah suatu program yang dirancang dengan tujuan untuk merusak dengan menyusup ke sistem komputer.
20. Media Informasi adalah segala bentuk atau alat yang dapat digunakan untuk menyalurkan dan/atau menyimpan Informasi dari pengirim kepada penerima Informasi.
21. Patch adalah perangkat lunak sederhana yang digunakan untuk memperbaiki kelemahan perangkat lunak utama.
22. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Komisi sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaiman telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi.
23. Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut Penasihat adalah Tim Penasihat sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi
sebagaiman telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi.
24. Peran Pengendalian adalah tindakan pengendalian atau penerapan kontrol oleh seseorang dalam suatu peristiwa.
25. Perangkat Penunjang adalah peralatan dan suku cadang yang diperlukan untuk menjaga agar sistem tetap beroperasi.
26. Personil Komisi adalah Pimpinan, Penasihat, dan Pegawai Komisi.
27. Peta Pengendalian adalah pengelompokan kontrol dalam Peran Pengendalian.
28. Pihak Eksternal adalah pihak selain Personil Komisi.
29. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut Pimpinan adalah Pimpinan Komisi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi UNDANG-UNDANG.
30. Platform Middleware adalah perangkat lunak yang menyediakan layanan bagi aplikasi perangkat lunak yang tersedia di luar sistem operasi.
31. Risiko adalah kejadian atau kondisi yang dapat menimbulkan dampak negatif atau positif terhadap pencapaian sasaran kinerja Komisi.
32. Risiko Keamanan Informasi adalah kejadian atau kondisi yang dapat menimbulkan dampak negatif atau positif terhadap terjaganya kerahasiaan (confidentiality), keutuhan (integrity), dan ketersediaan (availability) Aset Informasi untuk pencapaian visi dan misi Komisi.
33. Removable Media adalah media penyimpanan data yang dapat dipindahkan (portable) dan dapat dihubungkan ke perangkat komputer serta dapat dilepas kembali tanpa membahayakan data di dalamnya.
34. Restore adalah memulihkan salinan data cadangan.
35. Routing adalah pengaturan lintasan komunikasi/data secara otomatis.
36. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
37. Sistem Informasi adalah kesatuan komponen yang terdiri dari lembaga, sumber daya manusia, perangkat keras, perangkat lunak, substansi data, dan Informasi yang terkait satu sama lain dalam satu mekanisme kerja untuk mengelola data dan Informasi.
38. Sistem Manajemen Keamanan Informasi adalah bagian dari keseluruhan sistem manajemen organisasi untuk MENETAPKAN, menerapkan, mengoperasikan, memantau, meninjau, memelihara, dan meningkatkan Keamanan Informasi yang dibangun dengan pendekatan Risiko untuk mencapai visi dan misi Komisi.
39. System Administrator adalah seseorang yang mengelola sistem komputer dalam suatu organisasi.
40. System Image adalah isi dari cakram keras yang didalamnya terdapat sistem operasi dan aplikasi yang terinstal.
41. System Operator adalah seseorang yang mengelola pengoperasian sistem komputer atau layanan komunikasi elektronik tertentu.
42. Technical Vulnerability adalah sesuatu teknik yang bertalian dengan sistem komputer yang memungkinkan seseorang mengoperasikan dan menjalankannya dengan benar atau memungkinkan pihak yang tidak berwenang mengambil alih.
43. Teleworking adalah suatu aktivitas yang dilakukan oleh Personil Komisi untuk melakukan pekerjaan dari suatu tempat di luar gedung Komisi dan tidak terhubung ke jaringan internal dengan memanfaatkan teknologi komunikasi sehingga mendapatkan tingkatan Akses yang sama seperti saat bekerja di gedung Komisi.
44. User Acceptance Test adalah suatu proses pengujian oleh pengguna untuk menghasilkan dokumen yang dijadikan bukti bahwa software yang dikembangkan telah diterima oleh pengguna, apabila hasil pengujian sudah bisa dianggap memenuhi kebutuhan dari pengguna.