Correct Article 7
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN GAJI KEEMPAT BELAS TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Current Text
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai pemberian Gaji Keempat Belas sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas dan Gaji Keempat Belas Kepada Pegawai dan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 565), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
