Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN GAJI KEEMPAT BELAS TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gaji Keempat Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan sebelum tanggal Hari Raya Idul Fitri. (2) Dalam hal Gaji Keempat Belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diberikan, Gaji Keempat Belas dapat diberikan setelah tanggal Hari Raya Idul Fitri.
Your Correction