Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMBERITAAN, PENYIARAN, DAN IKLAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM PADA LEMBAGA PENYIARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan KPI ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai pemberitaan, penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu pada Lembaga Penyiaran wajib menyesuaikan pengaturannya dengan ketentuan dalam Peraturan ini.
Your Correction