Correct Article 11
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMBERITAAN, PENYIARAN, DAN IKLAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM PADA LEMBAGA PENYIARAN
Current Text
(1) Dalam hal ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan KPI ini, maka:
a. KPI Pusat mengenakan sanksi administratif kepada:
1. Lembaga Penyiaran Publik;
2. Lembaga Penyiaran Swasta Induk Sistem Stasiun Jaringan; dan
3. Lembaga Penyiaran Berlangganan Satelit.
b. KPI Daerah mengenakan sanksi administratif terhadap program siaran lokal:
1. Lembaga Penyiaran Publik Stasiun Daerah;
2. Lembaga Penyiaran Publik Lokal;
3. Lembaga Penyiaran Swasta Anggota Sistem Stasiun Jaringan;
4. Lembaga Penyiaran Swasta Lokal;
5. Lembaga Penyiaran Berlangganan Kabel; dan
6. Lembaga Penyiaran Komunitas.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
a. teguran tertulis;
b. pengenaan denda administratif;
c. penghentian sementara Program Siaran yang bermasalah setelah melalui tahapan tertentu;
d. pembatasan durasi dan waktu Siaran; dan/atau
e. penghentian kegiatan Siaran untuk waktu tertentu.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara berjenjang.
(4) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4), dilaksanakan sesuai dengan Peraturan KPI tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terkait Isi Siaran.
Your Correction
