Correct Article 9
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMBERITAAN, PENYIARAN, DAN IKLAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM PADA LEMBAGA PENYIARAN
Current Text
Selama Masa Tenang Pemilu, KPI melakukan pengawasan untuk memastikan Program Siaran tidak melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. menyiarkan kembali liputan pemberitaan kegiatan kampanye dan/atau aktivitas Peserta Pemilu;
b. menyiarkan narasi/gambaran yang mendukung/memojokkan/ menghasut/memfitnah para Peserta Pemilu;
c. memproduksi program siaran yang bertemakan pandangan politik dan/atau visi misi dan/atau rekam jejak dan/atau kegiatan Peserta Pemilu;
d. menyiarkan iklan, rekam jejak Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu;
e. menyiarkan kembali debat terbuka; dan
f. menyiarkan jajak pendapat tentang Peserta Pemilu.
Your Correction
