Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMBERITAAN, PENYIARAN, DAN IKLAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM PADA LEMBAGA PENYIARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat dapat diproduksi sendiri oleh Lembaga Penyiaran atau dibuat oleh pihak lain. (2) Jumlah waktu tayang iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jumlah tayangan iklan Kampanye Pemilu yang difasilitasi oleh KPU.
Your Correction