Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMBERITAAN, PENYIARAN, DAN IKLAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM PADA LEMBAGA PENYIARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemasangan iklan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c harus memenuhi ketentuan: a. batas maksimum 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap Peserta Pemilu di setiap stasiun televisi setiap Hari; b. batas maksimum 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap Peserta Pemilu di setiap stasiun radio setiap Hari; c. materi iklan kampanye wajib untuk mendapat pernyataan layak untuk diedarkan atau ditayangkan dalam bentuk Surat Tanda Lulus Sensor (STLS); d. memberikan kesempatan yang sama kepada Peserta Pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan Kampanye Pemilu; e. tidak menjual pemblokiran segmen dan/atau pemblokiran waktu untuk kampanye pemilu yang digunakan untuk pemberitaan Pemilu; f. tidak menerima program sponsor dalam format atau segmen apa pun yang dapat dikategorikan sebagai iklan Kampanye Pemilu; g. tidak menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu Peserta Pemilu kepada Peserta Pemilu lain; h. penentuan standar tarif iklan Kampanye Pemilu komersial yang berlaku sama untuk setiap Peserta Pemilu; i. tarif iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat harus lebih rendah daripada tarif iklan Kampanye Pemilu komersial; dan/atau j. wajib menyiarkan Iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat nonpartisan paling sedikit 1 (satu) kali dalam sehari dengan durasi 60 (enam puluh) detik.
Your Correction