Correct Article 5
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMBERITAAN, PENYIARAN, DAN IKLAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM PADA LEMBAGA PENYIARAN
Current Text
Pengawasan materi Kampanye dilakukan untuk memastikan:
a. materi Kampanye harus sesuai dengan ketentuan- ketentuan sebagai berikut:
1. menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
2. menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai agama serta jati diri bangsa;
3. meningkatkan kesadaran hukum;
4. memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik; dan
5. menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan dalam masyarakat.
b. materi Kampanye disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. menggunakan bahasa INDONESIA dan/atau bahasa daerah dengan kalimat yang sopan, santun, patut, dan pantas disampaikan, diucapkan, dan/atau ditampilkan kepada umum;
b. tidak mengganggu ketertiban umum;
c. memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan masyarakat;
d. tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau Pasangan Calon lain;
e. tidak bersifat provokatif; dan
f. menjalin komunikasi politik yang sehat antara Peserta Pemilu dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik INDONESIA yang demokratis dan bermartabat.
Your Correction
