Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMBERITAAN, PENYIARAN, DAN IKLAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM PADA LEMBAGA PENYIARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawasan materi Kampanye dilakukan untuk memastikan: a. materi Kampanye harus sesuai dengan ketentuan- ketentuan sebagai berikut: 1. menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; 2. menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai agama serta jati diri bangsa; 3. meningkatkan kesadaran hukum; 4. memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik; dan 5. menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan dalam masyarakat. b. materi Kampanye disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. menggunakan bahasa INDONESIA dan/atau bahasa daerah dengan kalimat yang sopan, santun, patut, dan pantas disampaikan, diucapkan, dan/atau ditampilkan kepada umum; b. tidak mengganggu ketertiban umum; c. memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan masyarakat; d. tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau Pasangan Calon lain; e. tidak bersifat provokatif; dan f. menjalin komunikasi politik yang sehat antara Peserta Pemilu dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik INDONESIA yang demokratis dan bermartabat.
Your Correction