Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMBERITAAN, PENYIARAN, DAN IKLAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM PADA LEMBAGA PENYIARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Program Siaran dalam bentuk siaran monolog, dialog, debat Peserta Pemilu dan jajak pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b harus memenuhi ketentuan: a. monolog tidak mengandung narasi atau informasi yang memojokkan/menyudutkan Peserta Pemilu; b. dialog dan/atau debat Peserta Pemilu memberikan kesempatan yang sama kepada Peserta Pemilu; c. jajak pendapat wajib bersumber dari lembaga survei yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum; d. jajak pendapat bersifat netral dan memenuhi kaidah ilmiah serta ketentuan peraturan perundang-undangan; e. monolog, dialog, debat Peserta Pemilu dan jajak pendapat tidak dibiayai atau disponsori oleh: 1. peserta Pemilu; 2. pelaksana Kampanye Pemilu; 3. simpatisan; atau 4. pihak yang terafiliasi dengan Peserta Pemilu. f. monolog, dialog, debat Peserta Pemilu dan jajak pendapat telah sesuai dengan ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran, Standar Program Siaran, kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan; dan/atau g. monolog, dialog, debat Peserta Pemilu dan jajak pendapat mencantumkan atau menyebutkan sumber informasi yang jelas, faktual, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Your Correction