Correct Article 3
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMBERITAAN, PENYIARAN, DAN IKLAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM PADA LEMBAGA PENYIARAN
Current Text
(1) Program Siaran pemberitaan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a harus memenuhi ketentuan:
a. memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara adil serta berimbang dalam pemberitaan kegiatan kampanye Peserta Pemilu;
b. tidak dimanfaatkan untuk pemberitaan kepentingan Peserta Pemilu tertentu;
c. tidak dimanfaatkan untuk pemblokiran waktu dan/atau pemblokiran segmen pada waktu siaran pemberitaan bagi publik: dan/atau
d. pencantumkan sumber berita yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan dalam mengutip atau menyadur informasi dari media sosial atau media lainnya.
(2) Terhadap program siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPI melakukan pengawasan berdasarkan Peraturan KPI yang mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif.
Your Correction
