Correct Article 2
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMBERITAAN, PENYIARAN, DAN IKLAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM PADA LEMBAGA PENYIARAN
Current Text
(1) KPI melakukan pengawasan atas pemberitaan, Penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu yang dilakukan oleh Lembaga Penyiaran.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengawasan Program Siaran pemberitaan Pemilu;
b. pengawasan Program Siaran dalam bentuk siaran monolog, dialog yang melibatkan suara dan/atau gambar pemirsa atau suara pendengar, debat peserta pemilu, serta jajak pendapat; dan
c. pengawasan iklan kampanye Pemilu.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan pada tahap:
a. masa Kampanye Pemilu;
b. Masa Tenang; dan
c. pemungutan dan penghitungan suara.
Your Correction
