Correct Article 8
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang EVALUASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN ASPEK PENGEMBANGAN PROGRAM SIARAN
Current Text
(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) disampaikan kepada Menteri.
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui aplikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses oleh Menteri.
Your Correction
