Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang EVALUASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN ASPEK PENGEMBANGAN PROGRAM SIARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) disampaikan kepada Menteri. (2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui aplikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses oleh Menteri.
Your Correction