Correct Article 7
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang EVALUASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN ASPEK PENGEMBANGAN PROGRAM SIARAN
Current Text
(1) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) berupa laporan tahunan penyelenggaraan penyiaran aspek pengembangan Program Siaran.
(2) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat penilaian/kesimpulan Pengembangan Program Siaran yang terdiri atas:
a. uraian waktu siaran, yakni penjelasan mengenai waktu penayangan Program Siaran, termasuk durasi setiap tayangan dan frekuensi penayangan dalam periode tertentu;
b. sumber materi mata acara siaran, yakni informasi mengenai asal-usul konten atau materi Program Siaran yang berasal dari produksi internal, kerja sama dengan pihak lain, atau pembelian lisensi dari luar negeri;
c. khalayak sasaran, yakni deskripsi tentang kelompok penonton yang menjadi target Program Siaran, termasuk profil demografis seperti usia, jenis kelamin, lokasi geografis, serta minat dan preferensi mereka;
d. daya saing, yakni analisis mengenai kemampuan Program Siaran untuk bersaing dengan Program Siaran sejenis di stasiun lain, termasuk keunggulan kompetitif yang dimiliki dan strategi peningkatan daya saing;
e. persentase mata acara siaran keseluruhan, yakni proporsi atau persentase masing-masing jenis Program Siaran terhadap keseluruhan jadwal siaran dalam satu periode tertentu; dan
f. pola acara siaran harian dan mingguan, yakni jadwal penayangan Program Siaran secara terperinci untuk setiap hari dan setiap minggu, termasuk adanya variasi atau pola tertentu yang diikuti dalam penayangan Program Siaran tersebut.
Your Correction
