Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang EVALUASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN ASPEK PENGEMBANGAN PROGRAM SIARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Profil Program Siaran Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. identitas program b. khalayak sasaran, c. asal materi, d. pola siaran; dan e. daya saing. (2) Identitas program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat: a. nama program, yang memuat nama resmi dari Program Siaran yang ditayangkan; b. jenis program, yang memuat kategori dari program tersebut, seperti berita, hiburan, pendidikan, olahraga, dan/atau kategori lainnya; c. durasi program, yang memuat panjang waktu setiap episode program tersebut, biasanya dalam hitungan menit atau jam; d. frekuensi penayangan, yang memuat seberapa sering program tersebut ditayangkan, misalnya harian, mingguan, atau bulanan; e. jadwal tayang, yang memuat hari dan jam tayang program tersebut di saluran TV atau radio. f. deskripsi singkat program, yang memuat ringkasan singkat tentang isi dan tujuan dari program tersebut; (3) Khalayak sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat: a. profil demografis, yang memuat paling sedikit informasi tentang karakteristik penonton seperti usia, jenis kelamin, lokasi; dan b. minat dan preferensi khalayak, yang memuat ketertarikan dan preferensi dari penonton yang menjadi target. (4) Asal materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat: a. sumber materi, yang memuat asal-usul materi program, apakah produksi sendiri, hasil kerja sama, atau pembelian lisensi; dan b. hak cipta dan perizinan, yang memuat kepemilikan hak cipta dan izin yang terkait dengan materi program; (5) Pola siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memuat: a. pola acara harian, yang memuat jadwal penayangan program secara harian; b. pola acara mingguan, yang memuat jadwal penayangan program secara mingguan; dan c. perubahan jadwal, yang memuat informasi mengenai perubahan jadwal penayangan program jika ada. (6) Daya saing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e memuat: a. analisis kompetisi, yang memuat evaluasi terhadap program sejenis dari stasiun lain; b. keunggulan kompetitif, yang memuat faktor yang membuat program lebih unggul dibandingkan kompetitor; c. strategi peningkatan daya saing, yang memuat rencana untuk meningkatkan daya saing program; d. apresiasi atau penghargaan yang diberikan pada Program Siaran yang bersangkutan; dan e. sanksi administratif yang dikenakan terhadap Program Siaran yang bersangkutan.
Your Correction