Correct Article 3
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang EVALUASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN ASPEK PENGEMBANGAN PROGRAM SIARAN
Current Text
(1) Dalam rangka penyusunan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Lembaga Penyiaran mengisi profil Program Siaran Lembaga Penyiaran yang ditayangkan/disiarkannya dalam jangka waktu 1 Januari hingga 31 Desember tahun sebelumnya kepada KPI.
(2) Profil Program Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan aplikasi yang ditetapkan oleh KPI dan terhubung dengan aplikasi laporan penyelenggaraan penyiaran di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
(3) Profil Program Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi secara lengkap dan mutakhir.
(4) KPI dapat memberikan panduan teknis terkait penggunaan aplikasi sebagaimana dimaksud ayat (2) kepada Lembaga Penyiaran untuk memudahkan pengisian.
Your Correction
