Correct Article 2
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang EVALUASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN ASPEK PENGEMBANGAN PROGRAM SIARAN
Current Text
(1) Lembaga Penyiaran wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan penyiaran aspek pengembangan Program Siaran kepada Menteri.
(2) KPI berwenang untuk mengkoordinasikan penyusunan laporan dan mengevaluasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap tahun.
Your Correction
