Correct Article 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGAJUAN REKOMENDASI PENCABUTAN IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARANKARENA TIDAK MELAKUKAN SIARAN
Current Text
(1) LPS, LPK, atau LPB menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dengan menyebutkan alasan disertai bukti kepada KPI jika tidak melakukan siaran.
(2) KPI menilai sah atau tidaknya alasan pemberitahuan dari LPS, LPK, atau LPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Alasan disertai bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
