Correct Article 3
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGAJUAN REKOMENDASI PENCABUTAN IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARANKARENA TIDAK MELAKUKAN SIARAN
Current Text
(1) KPI menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama jika LPS, LPK, atau LPB tidak melakukan siaran secara akumulatif sebanyak 30 (tiga puluh) hari kalender.
(2) KPI menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kedua jika LPS, LPK, atau LPB tidak melakukan
siaran secara akumulatif sebanyak 30 (tiga puluh) hari kalender setelah teguran tertulis pertama.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penjatuhan sanksi administratif Peraturan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
