Correct Article 30
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Penyiaran Indonesia
Current Text
(1) Rapat koordinasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf e merupakan rapat yang
diselenggarakan oleh KPI Pusat yang dihadiri oleh seluruh Anggota KPI Pusat dan KPI Daerah untuk MENETAPKAN rekomendasi kebijakan dan/atau rancangan peraturan KPI yang terkait dengan fungsi, wewenang, tugas, dan kewajiban KPI.
(2) Rapat koordinasi nasional diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction
