Correct Article 28
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Penyiaran Indonesia
Current Text
(1) Rapat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(1) huruf c merupakan rapat yang diselenggarakan untuk menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi program kerja KPI berupa:
a. rapat kerja nasional untuk tingkat pusat; dan
b. rapat kerja daerah untuk tingkat daerah.
(2) Rapat kerja nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diselenggarakan oleh KPI Pusat dengan dihadiri oleh KPI Daerah.
(3) Rapat kerja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan oleh KPI Daerah sebagai tindak lanjut dan implementasi hasil rapat kerja nasional, serta berfungsi MENETAPKAN dan mengevaluasi program kerja KPI Daerah.
(4) Rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction
