Correct Article 26
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Penyiaran Indonesia
Current Text
(1) Rapat Pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(1) huruf a merupakan rapat pengambilan keputusan berkenaan dengan pelaksanaan fungsi, wewenang, tugas, dan kewajiban KPI secara berkala.
(2) Rapat Pleno dibuka oleh ketua atau wakil ketua KPI.
(3) Rapat Pleno terkait pengenaan sanksi dibuka oleh ketua atau wakil ketua KPI dan selanjutnya dipimpin oleh Anggota KPI yang membidangi pengawasan isi siaran.
(4) Rapat Pleno diselenggarakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam sebulan.
(5) Kehadiran dalam penyelenggaraan Rapat Pleno dapat dilakukan melalui tatap muka atau saluran jaringan komunikasi lainnya yang disepakati oleh Anggota KPI.
(6) Ketidakhadiran Anggota KPI dalam Rapat Pleno KPI paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut.
Your Correction
