Correct Article 22
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Penyiaran Indonesia
Current Text
(1) Dalam melaksanakan fungsi, wewenang, tugas, dan kewajiban KPI Daerah dibantu oleh Sekretariat KPI Daerah.
(2) Pembentukan serta tugas dan fungsi Sekretariat KPI Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
