Correct Article 16
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Penyiaran Indonesia
Current Text
(1) Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1) melakukan penilaian terhadap dugaan pelanggaran etika kolegial dalam kurun waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja.
(2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh tim pemeriksa kepada KPI dalam bentuk rekomendasi.
(3) KPI menindaklanjuti rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melaksanakan Rapat Pleno untuk melakukan pengambilan keputusan dan dimuat dalam berita acara.
Your Correction
