Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Penyiaran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam menjunjung etika kolegial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Anggota KPI wajib menerapkan prinsip: a. independen; b. ketidakberpihakan; c. integritas; d. kepantasan dan kesopanan; e. kesetaraan; f. kecakapan dan kesaksamaan; dan g. arif dan bijaksana. (2) Prinsip independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. menjaga nama baik KPI; b. tidak melakukan persekongkolan dengan pihak manapun yang patut diduga akan mempengaruhi pengambilan keputusan KPI; c. bebas dari intervensi pihak lain dalam pengambilan keputusan; dan d. menjaga dan menunjukkan citra, independen, serta menunjukkan standar perilaku yang tinggi guna memperkuat kepercayaan masyarakat kepada KPI. (3) Prinsip ketidakberpihakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. melaksanakan tugas KPI tanpa prasangka, melenceng, dan tidak condong kepada salah satu pihak; b. meminimalkan hal-hal yang dapat mengakibatkan Anggota KPI tidak memenuhi syarat untuk memeriksa dugaan pelanggaran dan mengambil keputusan atas suatu dugaan pelanggaran; c. tidak memberikan komentar terbuka atas dugaan pelanggaran yang akan, sedang diperiksa, atau sudah diputus, kecuali dalam hal-hal tertentu yang hanya dimaksudkan untuk memperjelas putusan; dan d. Anggota KPI harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu dugaan pelanggaran apabila tidak dapat atau dianggap tidak dapat bersikap tak berpihak. (4) Prinsip integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. tidak menjadi pengurus atau pejabat pada badan publik lain; b. tidak menjadi anggota dewan komisaris atau pengawas atau dewan direksi suatu perusahaan penyiaran; c. tidak memberikan layanan jasa sebagai konsultan dan/atau penilai bagi pihak lain berkenaan dengan proses pendirian, perpanjangan dan/atau sengketa mengenai perizinan penyiaran; d. tidak meminta atau menerima sesuatu dalam bentuk uang dan/atau hadiah yang secara langsung maupun tidak langsung patut diduga berkaitan dengan penyelesaian dugaan pelanggaran penyiaran; dan e. tidak dengan sengaja mengizinkan pegawai KPI atau pihak lain yang berada di bawah pengaruh, petunjuk, atau kewenangannya untuk meminta atau menerima sesuatu dalam bentuk uang dan/atau hadiah yang secara langsung maupun tidak langsung patut diduga berkaitan dengan penyelesaian dugaan pelanggaran penyiaran. (5) Prinsip kepantasan dan kesopanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. tidak aktif sementara bilamana mengikuti proses rekrutmen menjadi anggota badan/komisi/lembaga negara lainnya; b. bersedia memberikan informasi mengenai kekayaannya kepada lembaga yang berwenang; c. tidak memiliki saham perusahaan yang bergerak dalam bidang penyiaran; d. tidak memanfaatkan atau memberikan kesempatan kepada orang lain untuk mengatasnamakan KPI bagi kepentingan pribadi Anggota KPI atau anggota keluarganya atau siapapun juga; dan e. Anggota KPI harus menghindari citra yang tidak pantas dalam setiap kegiatan. (6) Prinsip kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. Anggota KPI harus memahami kemajemukan masyarakat serta perbedaan-perbedaaan berdasarkan antara lain suku bangsa, warna kulit, jenis kelamin, agama, status sosial, status ekonomi, maupun keyakinan politik; b. Anggota KPI dilarang berprasangka terhadap seorang atau suatu kelompok atas dasar alasan-alasan yang tidak relevan; dan c. Anggota KPI harus memperhatikan dengan selayaknya semua orang yang berhubungan dengan KPI, seperti masyarakat, pemerintah, dan lembaga penyiaran. (7) Prinsip kecakapan dan kesaksamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi: a. Anggota KPI mengutamakan tugas KPI di atas segala kegiatan lainnya; b. Anggota KPI harus senantiasa meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan kemampuan pribadi lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas KPI; c. Anggota KPI harus menjamin penyelesaian dugaan pelanggaran secara efisien dan tepat waktu; dan d. Anggota KPI harus senantiasa mengikuti perkembangan hukum nasional dan internasional yang relevan. (8) Prinsip arif dan bijaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi: a. Anggota KPI harus mematuhi prosedur penyelesaian dugaan pelanggaran dan menghargai semua pihak yang terlibat; b. Anggota KPI harus mendengar keterangan para pihak dengan sabar; c. Anggota KPI harus menjawab dengan sikap penuh pengertian; d. Anggota KPI harus bersikap tenang dalam melakukan penyelesaian dugaan pelanggaran; dan e. Anggota KPI harus bersikap penuh wibawa dan bermartabat.
Your Correction