Correct Article 13
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Penyiaran Indonesia
Current Text
(1) Anggota KPI wajib menjunjung etika kolegial dalam menjalankan fungsi, wewenang, tugas, dan kewajiban.
(2) Etika kolegial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk menjaga integritas, adil, dan profesional bagi Anggota KPI.
Your Correction
