Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Penyiaran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota KPI wajib menjunjung etika kolegial dalam menjalankan fungsi, wewenang, tugas, dan kewajiban. (2) Etika kolegial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk menjaga integritas, adil, dan profesional bagi Anggota KPI.
Your Correction