Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Penyiaran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua KPI mempunyai tugas sebagai berikut: a. menjaga arah kebijakan serta pelaksanaan program dan kegiatan agar sesuai dengan visi, misi, dan rencana strategis KPI; b. memimpin KPI dalam mengoordinasi, mengawasi, dan mengevaluasi seluruh program dan kegiatan KPI; c. memimpin koordinasi terkait hubungan eksternal KPI; dan d. melakukan pengawasan terhadap kinerja Sekretariat KPI dalam menjalankan tugas dan fungsinya. (2) Wakil ketua KPI mempunyai tugas sebagai berikut: a. membantu ketua KPI menjaga arah kebijakan serta pelaksanaan program dan kegiatan agar sesuai dengan visi, misi, dan rencana strategis KPI; b. membantu ketua KPI memimpin KPI dalam mengoordinasi, mengawasi, serta mengevaluasi seluruh program dan kegiatan KPI; c. memimpin pelaksanaan kegiatan internal KPI; d. menandatangani peraturan, keputusan dan/atau surat atas nama KPI, apabila ketua KPI berhalangan; dan e. mewakili ketua KPI apabila berhalangan.
Your Correction